Misi 86, Purwakarta
Pada Pasal 55 UU 24/2009 disebutkan, bahwa dalam hal lambang Negara ditempatkan bersama-sama dengan Bendera Negara, gambar Presiden dan/atau gambar Wapres, yang penggunaannya diatur sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.
Ketentuan terkait pemasangan gambar Presiden dan Wapres, juga tertuang di dalam SE Menpan-RB 12/2014, sesuai dengan ketentuan Pasal 55 ayat (1) UU 24/2009.
Lain halnya dengan apa yang terjadi terhadap Pemdes Pondokbungur, Kec. Pondoksalam, Kab. Purwakarta, Jabar. Dari hasil dokumentasi yang berhasil diinput oleh Redaksi Misi 86 (misi86.com) di Ruang Pelayanan Administrasi Ds. Pondokbungur, terlihat jelas hanya terpampang gambar Garuda Pancasila saja, tanpa adanya foto Presiden dan Wapres RI (RI 1 & RI 2), Ir. H. Joko Widodo (Jokowi) dengan KH. Ma’ruf Amin.
“Itu mah dulu dipasang foto Gubernur, sehubungan udah masa jabatanya dicopot, belum diganti lagi,” kata Kades Pondokbungur, Usep, saat dikonfirmasi by Phone, melalui jejaring WA, Kamis (23/5/24), sekira jam 16.48 WIB.
Searah dengan apa yang dilontarkan Kades Usep, herannya, tak terlihat adanya foto Pj. Gubernur Jabar, Bey Machmudin.
“Kan masih Pj, biasanya foto-foto gituan dari media juga yang ngirim, Pj mah sampai saat ini belum ada yang ngirim,” ucap Tokoh Sentral di Ds. Pondokbungur itu.
Ironis, argumentasi seseorang yang patut dijadikan contoh itu, terkesan sangat tidak profesional, yang mencampur-baurkan kepentingan kantornya dengan eksistensi media.
Dari awal konfirmasi yang terjadi antara awak media dengan Kades Pondokbungur tersebut, memang agak kurang nyambung. Namun Pewarta secara profesional berusaha mengimbanginya.
Saat dimintai pendapatnya secara gamblang, baik atau tidaknya jika ruangan sebuah Kantor Desa tidak dipampang foto RI 1 dan RI 2, selama masa 2 (dua) tahun kepemimpinanya itu, ini jawabannya…
“Lebih enaknya ngobral di desa kita, Pegawei lama bisa nerangkan atau tanya saja ke Pak Camat langsung, saya aturannya belum begitu memahami,” ujar Kades Usep.
Weleh-weleh, dua tahun bukanlah waktu singkat, selama ini ngapain aja…???
Perlu mandapat perhatian dari Pemda, Pemprov dan Pemerintah Pusat, bahkan APH mesti turun tangan, dikarenakan apapun yang menyangkut kewibawaan Negara, bisa menjadi ranah hukum. (Red)