Misi 86, Purwakarta
Transparansi terhadap anggaran yang dikucurkan baik dari Pemerintah Pusat maupun daerah, sudah menjadi sebuah kewajiban. Semua ini terbukti dengan adanya Undang – Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2009 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Namun apa yang terjadi di Desa Situ, Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat (Jabar), menjadi pertanyaan besar bagi publik.
Dari hasil jepretan kamera awak media Misi 86, nampak billboard yang berdiri dengan megahnya di depan Kantor Ds. Situ tersebut yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sebuah informasi diantaranya APBDes, tapi malah tidak terlihat apapun, Rabu, 3 Juli 2024, sekira jam 11.04 Waktu Indonesia Barat (WIB).
Tentu saja hal ini menarik perhatian Misi 86, sehingga langsung menghubungi Kepala Desa (Kades) Situ, Asep Indra Hardani, guna konfirmasi.
Kepada Pewarta, Kades Asep mengatakan, informasi APBDes dibuka dikarenakan billboard digunakan konten dari Banprov.
“Itu dibuka karena bilboardnya dipake dulu konten yang dari Banprov, APBDes ada dipasang di Aula,” katanya.
Sungguh aneh, dari informasi yang diucapkan Kades Asep dengan fakta di lapangan, sangat jauh berbeda. Karena sangatlah jelas, tidak ada apapun di Billboard Ds. Situ tersebut.
Ini menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bagi semua pihak, semisal Pendamping Desa, Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kec. Pondoksalam, Inspektorat Kab. Purwakarta, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kab. Purwakarta, Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta, Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Komisi Keterbukaan Informasi Publik (KIP), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Red – bersambung)