Misi 86, Cirebon
Seorang sopir yang biasa bertugas mengantarkan barang antar kota, kali ini disinyalir terpedaya oleh seorang Oknum Anggota Polri berpangkat AIPDA, yang bertugas di Polda Jateng, berinisial Bjr.
Kisah ini bermula ketika sang sopir berinisial Ad, salah seorang warga Kp. Kalensinem, Ds. Situdam, Kec. Jatisari, Kab. Karawang, Jabar ini, menerima tugas dari bos tempat dirinya bekerja Martua, untuk mengirim barang ke Madura, Jatim, pada hari Senin, 19 September 2024.
Singkat cerita, sesampainya di tempat tujuan, setelah barang diserahkan, Ad bergegas untuk pulang kembali ke Jakarta. Pada saat itulah, dirinya diminta oleh salah seorang diduga Oknum Anggota Polisi bernama Bjr, untuk membawakan barang ke Jakarta, yang belakangan diketahui bahwa barang tersebut adalah rokok tanpa cukai alias rokok illegal.
Awal perjalanan dari Madura menuju Jakarta, Oknum Anggota Polisi dimaksud turut mengawal dan menemani Ad hingga Semarang. Selanjutnya, Oknum Polisi tersebut turun dan digantikan oleh rekannya Hnd, salah seorang warga sipil, untuk meneruskan mengawal sampai Jakarta.
Saat melintas kota Cirebon, kendaraan truk box dengan Nopol B 9323 KKS yang dikemudikan oleh Ad, mendadak diberhentikan dan digeledah oleh Anggota dari jajaran Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Cirebon, Kamis, 24 September 2024.
Menurut penuturan Ad, dirinya tidak pernah mengetahui jika barang yang dibawanya dari Madura yang notabene orderan dari Oknum Anggota Polisi tersebut adalah barang illegal, karena saat memuat barang tersebut, selain dirinya tidak mengetahui jenis apa, bahkan saat muatnya pun dilakukan oleh Oknum Anggota Polisi, Bjr.
“Saya fikir ini adalah rejeki tambahan, gak tahunya malah jadi beban,” keluh Ad, penuh sesal.
Sementara itu, dari keterangan yang diperoleh awak media ketika melakukan penelusuran dan mengkonfirmasi Penyidik dari Kantor Bea Cukai Cirebon, Iwan Setiawan, bahwa pada kasus ini terindikasi adanya keterlibatan Oknum Anggota Polisi yang bertugas di Polda Jateng, dalam kasus peredaran rokok tanpa cukai ini dan untuk itu, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Propam Polda Jateng, untuk melakukan Lidik lebih mendalam.
Adapun saat ini, saudara Ad sudah kami tersangkakan, sambil menunggu proses lebih lanjut dan yang bersangkutan kami tahan berdasar BAP No: BA.KAP-03/KBC.090402/PPNS 2024.
Bahwa terkait dengan adanya Oknum Anggota Polisi yang terlibat, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Polda Jateng.
“Bahkan sudah ada tiga Anggota Propam, yang juga telah memintai keterangan tentang hal ini kepada sauadara Ad,” terang Iwan. (Red)
Sumber:
Sapan Supriatna
+62 813-4785-7550