Misi 86, Manado

Pemilik lahan mendesak Kapolda Sulut, Irjen Pol Yudhiawan, segera menghentikan proyek pembangunan penataan Pantai Malalayang, menyusul masih adanya pemilik lahan yang tidak menerima ganti rugi.

Selain itu, mereka juga menghimbau Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KOP) Kelas III Manado, untuk pro aktif dengan masalah tersebut, karena keterkaitannya dengan garis Pantai.

Keluarga besar Somba, salah satu pemilik lahan keluarga mengatakan, telah dua kali mengirim surat kepada Walikota Manado, Andrei Angouw, tapi hingga kini tidak ada balasan.

Parahnya, tambah keluarga Somba, bukannya surat balasan yang mereka peroleh, justru sebaliknya, proyek tersebut terus berlanjut hingga ke tahap penimbunan oleh pihak ketiga.

“Kami berkesimpulan, Walikota Andrei, telah mengabaikan perintah UU. Dia (walikota, red) dengan sewenang-wenang dan penuh keberanian, membangun proyek di atas lahan warga,” ujar keluarga tersebut kepada awak media, Minggu (28/4/24).

Disebutkan keluarga Somba, kalau pembangunan tersebut telah merusak tatanan ekosistem kehidupan biota laut, sehingga sudah sepantasnya untuk dihentikan pembangunannya.

Menurut keluarga Somba, pembangunan tersebut telah melanggar Pasal 98 ayat 1 UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dimana pelaku perusak tumbuhan mangrove di pesisir Pantai, terancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda sedikitnya Rp 3M dan paling banyak Rp10M.

Selain itu, imbuh keluarga Somba, perombakan itu melanggar UU No. 17 tahun 2008, khususnya Pasal 297 yang menyebutkan, setiap orang yang membangun dan mengoperasikan Pelabuhan Sungai dan Danau tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp300 juta.

“Kedua disebutkan, setiap orang yang memanfa’atkan garis Pantai untuk melakukan kegiatan tambat kapal dan bongkar muat barang atau menaikkan dan menurunkan penumpang untuk kepentingan sendiri di luar kegiatan di Pelabuhan, terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339, penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp300 juta,” beber keluarga Somba.

Masalahnya, ketentuan itu sebagaimana diatur dalam Pasal 298, setiap orang yang tidak memberikan jaminan atas pelaksanaan tanggung jawab ganti rugi dalam melaksanakan kegiatan di Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (3), dipidana paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp100 juta.

Sedangkan pada Pasal 339, setiap orang yang memanfa’atkan garis Pantai untuk membangun fasilitas atau melakukan kegiatan tambat kapal dan bongkar muat barang atau menaikkan dan menurunkan penumpang untuk kepentingan sendiri di luar kegiatan di Pelabuhan, terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri, wajib memiliki izin.

“Kalau semua syarat dan aturannya tidak ada yang dipenuhi, apa alasannya pembangunan terus berlanjut. Kami menduga, ada sesatu yang terjadi pada pembangunan tersebut,” kata Keluarga Somba.

Padahal, tambah mereka, mangrove harus dijaga dan dilindungi. Dasar itulah mereka pun menghimbau Walikota Manado, Andrei Angouw, harus bertanggung jawab atas rusaknya mangrove dan masalah lahan warga di Pantai Malalayang.

“Kami juga mendesak Presiden Jokowi, Menhub, Menteri PUPR, segera angkat bicara terkait proyek tersebut, lantaran telah merugikan banyak pihak.

“Kami yakin, Presiden Jokowi akan memberikan pernyataan terkait pembangunan tersebut, yang dibangun di atas lahan warga. Tujuannya, agar para pelaku-pelaku kejahatan pertanahan diproses hukum tanpa tebang pilih, agar ada efek jeranya,” ketus Keluarga Somba. (Red)

By admin