Misi 86, Tangerang
Respon laporan masyarakat, langsung Gercep Polisi gerebek Toko Kosmetik yang diduga edarkan obat terlarang di Periuk. Polisi amankan penjual obat terlarang tanpa izin di Periuk, Tangerang. Ratusan butir obat terlarang disita.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, menindaklanjuti informasi masyarakat terkait penjualan obat-obatan daftar G tanpa izin, di Wilkumnya.
Dalam penggerebekan tersebut, Polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial AM (27) berikut BB 225 butir Tramadol, 310 butir Exsimer siap jual, serta Hp yang digunakan untuk bertransaksi, serta uang hasil penjualan.
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Robiin, mewakili Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombespol Zain Dwi Nugroho mengatakan, penggerebekan itu dilakukan terhadap toko kosmetik di Jalan Raya Regensi, Kel. Gebang Raya, Kec. Periuk, Kota Tangerang, Senin, 26 Agustus 2024, sekitar pukul 09.30 WIB.
“Modusnya toko kosmetik. Kami menindaklanjuti adanya informasi masyarakat,” kata Kapolsek, didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono, Selasa (27/8/24).
“Saat ini, pelaku berinisial AM (27) selaku pemilik dan pengedar obat-obatan terlarang itu, telah kita amankan di Kantor Polsek Jatiuwung, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Robiin menambahkan, pihaknya akan merespon cepat informasi masyarakat, bila mengetahui adanya tindak kejahatan maupun gangguan Kamtibmas di Wilkum Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.
“Terhadap pelaku penjualan obat-obatan terlarang tanpa izin edar, kita jerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tutupnya. (Red)