Misi 86, Medan
Korban penganiayaan atas nama David Chandra (40) dan atas nama Lina, warga Jl. Sutomo, kecewa dengan kinerja Penyidik Polsek Medan Area.
Pasalnya, mereka menjadi korban penganiayaan di sebuah Cafe, di Jl. Pasir Putih, Kel. Sukaramai ll, Kec. Medan Area, pada hari Selasa, 19 Maret 2024, sekitar pukul 00:30 WIB.
Atas peristiwa tersebut, David Chandra dan Lina, membuat laporkan ke Polsek Medan Area, sesuai dengan LP No. LP/197/B/Iii/2024/SPKT Sektor Medan Area. Setelah laporan tersebut, David Chandra dan Lina melakukan visum et repertum ke RS Bhayangkara Medan dan sudah memberikan keterangan di hadapan Penyidik Polsek Medan Area.
Kuasa Hukum (KH) David Chandra, Zoelfikar, S.H, menceritakan kronologinya bermula pada saat kliennya bersama korban lain dan rekan-rekan datang ke Cafe 38, yang berada di belakang Central Land.
“Klien kami dan para pengunjung lainnya sedang menikmati minuman beralkohol dengan berbagai jenis, sesuai pesanan masing-masing para pengunjung di Cafe tersebut,” ucap Zoelfikar.
Singkat cerita, lanjut Zoelfikar, kliennya ingin melakukan pembayaran. Namun pada saat itu, ada seorang wanita yang tidak dikenal bertanya kepada kliennya.
“Kapan kita minum di Amapi?” ucap Zoelfikar, menirukan ucapan wanita tersebut.
Sontak kliennya menjawab, “kalau soal minum gampang, tapi siapa yang mau bayar?” sambil meninggalkan wanita yang tidak dikenal tersebut.
“Setelah itu, klien saya kembali ke tempat duduknya dan oleh seorang pria yang tadinya duduk bersama wanita yang menanyakan tadi sambil berkata, kalau banyak duit minum di Amapi dong, jangan minum disini, sampai botolnya dibarisi,” jelas Zoelfikar.
Tidak hanya itu, pria itu menghempaskan sandal di hadapan korban (David Chandra), sehingga terjadi cekcok.
“Karena sandal yang dihempaskan di hadapan, klien saya langsung respon dan menghempas kursi didudukinya ke lantai. Selanjutnya terjadi cekcok klien saya dengan pria tersebut, dimana pria tersebut menarik kerah baju klien kami dan pria tersebut memukul klien kami, yang klien kami berusaha melepaskan cengkeraman tangan pria tersebut, mengakibatkan kalung klien kami terputus. Selain itu, pria tersebut juga memukul klien kami. Atas kejadian itu, klien kami berusaha membela diri.
Berdasarkan kejadian itu, David Chandra melaporkan pelaku ke Polsek Medan Area. Namun sangat disayangkan, laporannya tidak direspon, bahkan laporannya di SP3 oleh Polsek Medan Area.
Merasa tidak mendapatkan keadilan, Kantor Pengacara Banjar Deli akan melayangkan laporan ke Wasidik dan Bidpropam Polda Sumut.
Zoelfikar, S.H berharap, kliennya mendapat keadilan, karena menjadi korban penganiyaan yang belakang diketahui pelaku bernama Tjang Sun Sin.
Selain itu, ada korban lain selain David Chandra yang bernama Lina, juga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh wanita bernama Sunny.
“Sudah jelas klien kami David Chandra dan korban lain bernama Lina, mendapatkan hasil visum et revertum yang dikeluarkan oleh RS Bhayangkara Medan dan terdapat tanda kekerasan terhadap klien kami, namun kenapa laporannya di SP3?” Zoelfikar kesal.
Di sisi lain, ternyata pelaku yang dilaporkan David Chandra, membuat laporan juga di Polrestabes Medan. Laporan Tjan Sun Sin diterima dan langsung diproses, sehingga klien Zoelfikar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Adanya kejanggalan itu, membuat tanda tanya besar bagi KH dan keluarga David Chandra.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Medan Area, IPTU Harles Gultom, saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Selasa (30/4/24) malam mengatakan,
tidak ada keterangan saksi- saksi, baik itu dari Satpam, pemilik dan karyawan Cafe, yang mendukung keterangan korban dan didukung oleh rekaman video dan CCTV, bahwa tidak dianiaya.
Setelah digelar perkara sebanyak 3 (tiga) kali di Polrestabes Medan, hasilnya tidak dapat ditingkatkan ke proses Lidik dan dihentikan penyelidikannya. (Red)