Misi 86, Manado
APH Kota Tomohon diingatkan segera mengambil tindakan, menyusul ditemukannya selisih penggunaan anggaran insentif di Dinkes daerah tersebut senilai Rp388.677.425,00,- (tiga ratus delapan puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus dua puluh lima rupiah) oleh BPK.
Masalahnya, selisih dana temuan BPK Sulut pada TA 2022 itu, dinilai tidak sesuai jika dikaitkan dengan bentuk pelayanan kesehatan.
Hasil laporan pemeriksaan BPK Sulut membeberkan, pemberian insentif tersebut dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Hal ini memicu dugaan adanya unsur pelanggaran hukum dalam pemberian insentif tersebut.
Selain itu, BPK Sulut juga mengungkapkan, kalau Pemkot Tomohon telah menganggarkan belanja Pegawai pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) TA 2022 sebesar Rp284.176.442.100,00,- M (dua ratus delapan puluh empat miliar seratus tujuh puluh enam juta empat ratus empat puluh dua ribu seratus rupiah) dengan capaian 96,22 persen atau senilai Rp273.426.152.156,00,- M (dua ratus tujuh puluh tiga miliar empat ratus dua puluh enam juta seratus lima puluh dua ribu seratus lima puluh enam rupiah).
Sementara dari realisasi belanja Pegawai tersebut, sejumlah dana digunakan untuk pembayaran belanja insentif pajak dan retribusi daerah sebesar Rp1.151.511.860,00,- M (satu miliar seratus lima puluh satu juta lima ratus sebelas ribu delapan ratus enam puluh rupiah).
Meskipun anggaran belanja Pegawai telah terealisasi sebagian besar, namun penggunaan dana untuk pembayaran insentif pajak dan retribusi daerah menjadi sorotan, terutama setelah temuan BPK terkait pemberian insentif yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
Imbas dari penggunaan anggaran tersebut, Pemkot Tomohon pun menjadi sorotan dengan dugaan tidak menuntaskan beberapa masalah, terutama di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada 2021 dan 2022, sehingga menimbulkan pertanyaan khususnya pada transparansi serta akuntabilitas mengelola keuangan daerah.
Terkait temuan tersebut, diharapkan menjadi peringatan penting bagi semua pihak terkait, agar lebih memperhatikan prosedur serta ketentuan yang ditetapkan dalam pemberian insentif serta penggunaan anggaran secara efektif dan efisien.
Sayangnya, hingga berita ini dipublikasikan, tidak mendapat respons dari Pemkot Tomohon. (Red)