Misi 86, Batu Bara
Tak ingin menanggung beban sendirian, pengedar sabu dan pil extasi di Kab. Batu Bara, yakni Masran alias Sumpil (46) warga Huta Bandar Hobun, Kec. Bandar Masilam, Kab. Simalungun, yang ditangkap Petugas pada hari Selasa, 9 Juli 2024 yang lalu, sekitar pukul 01.30 WIB, di Ds. Pasar Lapan, Kec. Air Putih, Kab. Batu Bara, akhirnya nyanyi alias membeberkan kepada Petugas, identitas pemasok atau penyuplai barang haram tersebut.
Dari pengakuan Masran alias Sumpil ini menerangkan, bahwa BB narkotika sabu dan pil extasi tersebut, ia peroleh dari Andi Chayadi (36) warga Kel. Tapias Pulo Buaya, Kec. Teluk Nibung, Kodya Tanjung Balai dan Ilham Aulia (30) warga Jl. Bunga Wijaya Kusuma 16, No.12, Kel. PB. Selayang II, Kec. Medan Selayang, Kodya Medan.
Ia pun membeberkan, bahwa ia mendapatkan barang dari Ilham Aulia, pada hari Sabtu, 6 Juli 2024, sebanyak 1 (satu) ons sabu-sabu dan pil extasi sebanyak 50 (lima puluh) butir, sedangkan dari Andi Chayadi, ia memperoleh sabu-sabu pada hari Minggu, 7 Juli 2024, sebanyak 1 (satu) ons.
Mendapatkan pengakuan dari tersangka tersebut, Kasat Reskoba Polres Batu Bara, AKP. Fery Kusnadi, S.H, M.H, langsung membentuk tim dan melakukan pengembangan serta penangkapan terhadap Andi Chayadi di Areal SPBU, Ds. Hesa, Kec. Air Batu, Kab. Asahan, pada hari Selasa, 9 Juli 2024, sekira pukul 14.00 WIB.
Kemudian melanjutkan pengembangan serta penangkapan terhadap Ilham Aulia, di Jl. Bunga Wijaya Kusuma 16, No. 12, Kel. PB Selayang II, Kec. Medan Selayang, Medan, pada hari Rabu, 10 Juli 2024, sekitar pukul 03.00 WIB.
Adapun BB yang diamankan dari Masran alias Sumpil, yaitu 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran besar berisi Narkotika Sabu, dengan berat bruto 44, 30 gr, 1 (satu) buah plastik klip ukuran besar yang berisi Narkotika Sabu, dengan berat bruto 42,63 gr, 1 (satu) buah transparan berisi 20 (dua puluh) butir Narkotika jenis pil ekstasi, berat bruto: 10,79 gr, 1 (satu) buah plastik transparan berisi 10 (sepuluh) butir Narkotika jenis pil ekstasi, dengan berat bruto: 5,31 gr, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 2 (dua) buah plastik klip berisi plastik klip kosong ukuran sedang, 1 (satu) buah pipet berbentuk skop, sebuah tas kecil warna hitam, 10 (sepuluh) buah plastik klip transparan kosong ukuran besar, 10 (sepuluh) buah plastik klip transparan kosong ukuran kecil, sebuah sendok plastik, 1 (satu) unit Hp android merk Vivo warna ungu, 1 (satu) unit Hp android merk Redme warna hitam.
Sedangkan dari Andi Chayadi alias Andi, ditemukan BB 1 buah Hp merk Vivo warna biru. Kemudian dari Ilham Aulia alias Ilham, ditemukan BB sebuah Hp merk Realmi warna hitam.
Akibat dari perbuatannya tersebut, ketiga tersangka itu pun kini meringkuk di jeruji besi Mako Polres Batu Bara. (Red)