Misi 86, Karawang
SDN Pangulah Selatan I adalah salah satu intansi pendidikan yang berada di wilayah Kab. Karawang, Jabar, tepatnya di Kec. Kotabaru.
Sudah selayaknya di pendidikan Dasar Negeri tersebut, orang tua/wali murid menitipkan putra-putrinya untuk menimba ilmu melalui materi-materi yang disampaikan oleh para pembimbing, sesuai dengan kurikulum yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.
Terkhusus, Pemerintah sudah menyediakan akses bagi intansi pendidikan melalui anggaran-anggaran yang sudah ditetapkan mekanismenya, agar baik anak didik maupun orang tua/wali murid, tidak terbebani dengan berbagai macam pembiayaan.
Namun apalah daya. Pada kenyataannya, masih ada saja intansi pendidikan yang menerapkan paraturan-paraturan sepihak yang disinyalir bertentangn dengan perundang-undangan yang berlaku di NKRI.
Semisal, tersebut di SDN Pangulah Selatan I yang menerapkan peraturan dalam hal pembiayaan untuk pengadaan Sampul Rapor, Pas Photo dan Kartu NISN, dengan nilai uang Rp100.000,- (seratus ribu rupiah).
“Saya mengikuti kebijakan Kepsek lama, itu untuk Sampul Rapor, Photo sama pembuatan Kartu NISN,” ucap Kepsek SDN Pangulah Selatan I, Lilis, S.Pd, 16 Desember 2024, sekira jam 14.25 WIB, saat dikonfirnasi Pewarta, by jejaring WA.
Mendapat pengakuan tersebut, Wartawan langsung mengkonfirmasi Eks Kepsek SDN Pangulah Selatan I, Bahrum Riadi, S.Pd.SD.
“Maaf Pak, saya sudah pensiun. Saya sudah tidak ada kewenangan lagi. Jadi, saya gak bisa komen,” jelas Bahrum, Senin (16/12/24) jam 15.28 WIB.
“Sekali lagi mohon ma’af, silahkan tanya aja ke Kepsek yang baru, kebijakan ada di Kepsek masing-masing,” lanjut dia, jam 15.35 WIB.
Ironis, melalui pengakuan Kepsek Lilis, dengan mengatakan “mengikuti kebijakan” terkesan cuci tangan, bahkan seolah adanya pembiayaan tersebut adalah sebuah kebenaran. (Red)