Misi 86, Karawang
Dengan diresmikannya masa jabatan Kades dari 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun, menjadikan polemik dari berbagai kalangan. Sebuah kebijakan, tentu tak luput dari pandangan dualisme.
Namun apapun itu, keputusan tersebut merupakan sebuah kebanggan, dari perjalanan panjang sebuah perjuangan para Kades se-Indonesia.
Berbagai cara mengungkapkan rasa bahagia sebagai perwujudan rasa syukur diperihatkan para Kades, dari yang biasa hingga luar biasa. Semisal ungkapan rasa syukur yang dilakukan oleh Kades Pasirjaya, Kec. Cilamaya Kulon (Cikul), Kab. Karawang, Jabar, A Hakim, dengan memangkas habis rambutnya alias botak.
“Dengan penambahan masa jabatan untuk pengabdian yang lebih baik, serta rasa syukur dengan diperpanjangnya masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun, dengan prospek meningkatkan Strata Pembangunan yang lebih maju,” terang Kades Pasirjaya yang akrab dengan sapaan “Saglak” itu. (Red)